SEKARANG GAK GRATIS KE PUSKESMAS, YUK DI BACA....!!!
Pemerintah Kabupaten Magetan meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif retribusi jasa umum di Puskesmas. Perda ini memiliki dampak signifikan terutama bagi pasien non-BPJS (Tidak Memiliki BPJS) dan pasien BPJS yang menggunakan fasilitas kesehatan (Faskes) di luar Puskesmas Plaosan.
Menurut peraturan baru ini, tarif retribusi jasa umum di Puskesmas Plaosan mengalami penyesuaian untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Pasien non-BPJS akan dikenai tarif tertentu sesuai dengan jenis pelayanan yang mereka terima di Puskesmas. Sementara itu, pasien BPJS yang memilih Faskes di luar Puskesmas Plaosan juga akan melihat perubahan dalam tarif yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa tarif retribusi ini tidak berlaku bagi pasien BPJS yang Faskes-nya terdaftar di Puskesmas Plaosan. Namun, bagi pasien yang ingin mengganti Faskes BPJS mereka dan memilih Puskesmas Plaosan sebagai penyedia layanan kesehatan utama, diwajibkan untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Prosedur penggantian Faskes BPJS melibatkan kunjungan langsung ke Kantor BPJS setempat. Pasien perlu mengajukan permohonan pergantian Faskes dan mengisi formulir yang telah disediakan. Selain itu, pasien harus memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai bukti pemindahan Faskes ke Puskesmas Plaosan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bahwa kualitas layanan kesehatan di Puskesmas Plaosan dapat terus ditingkatkan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil mendukung terciptanya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.