04 Mei 2021
ANTISIPASI PEMUDIK PENYEKATAN CEMOROSEWU DI PERKETAT
Polres Magetan tengah bersiap mengantisipasi masuknya para pemudik dari luar daerah ke wilayah Provinsi Jawa Timur, khususnya Kabupaten Magetan. Persiapan tersebut terkait dengan keputusan pemerintah tentang larangan mudik Lebaran 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dari pantauan langsung tampak Pos Pemeriksaan Perbatasan Provinsi Jawa Timur telah terpasang, dan sejumlah petugas juga sudah melakukan penjagaan di lokasi tersebut, Minggu (02/05/2021) siang. Telah dimulainya penjagaan tersebut untuk mengantisipasi pemudik awal, yang hendak mendahului pulang kampung.
“Bahwa sehubungan dengan larangan mudik sesuai Instruksi Pemerintah, Polres Magetan sudah melaksanakan penyekatan untuk antisipasi,” ujar Wakapolres Magetan Kompol Suhono, SH., M.Hum.
Pada Pos Pemeriksaan Perbatasan Provinsi Jawa Timur itu tampak juga terpasang ketentuan yang harus dipenuhi bagi para pemudik untuk masuk area Jawa Timur.
“Mulai tanggal 26 April – 5 Mei 2021 ini, sebagai bentuk edukasi atau sosialisasi penyekatan bagi pemudik yang akan masuk ke Jawa Timur, selama membawa hasil tes Swab Antigen, Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dan memenuhi syarat masih diperbolehkan,” jelas Kompol Suhono.
Orang nomor dua di jajaran Kepolisian Resort Magetan tersebut menegaskan, Polres Magetan akan memberlakukan Instruksi Pemerintah tentang larangan mudik secara ketat untuk mengurangi kerumunan yang menyebabkan terbentuknya cluster baru Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya.
“Tapi begitu tanggal 6 Mei 2021, sudah masuk operasi Ketupat, kita akan menginstruksikan kembali pada pemudik, meskipun membawa berbagai syarat,” tegasnya.
Meskipun memperketat masuknya para pemudik, Polres Magetan tetap memberikan toleransi dengan memberikan ijin melintas bagi pemudik yang memiliki alasan-alasan khusus, seperti menemui keluarga yang sakit keras, meninggal dunia. Namun, Pemudik harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syarat untuk melintas perbatasan Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:
Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM),
Surat Keterangan Bebas Covid-19 : Swab PCR berlaku 3 hari, Rapid Antigen berlaku 1 hari,
Surat Ijin Perjalanan Dinas bagi TNI/POLRI/ASN.
Sebagai informasi, Aparat Keamanan yang akan diturunkan guna memperkuat penjagaan di Pos Pemeriksaan Perbatasan Provinsi Jawa Timur Cemoro Sewu tersebut, sebanyak 108 personil petugas gabungan dari POLRI dan TNI, Dinas Kesehatan, BPBD, Satpol PP, serta Gugus Tugas. Penjagaan akan dilaksanakan 1X12 jam dengan 3 shift, masing-masing shift terdapat 38 personil.