10 September 2020

PEMERINTAH DESA NGANCAR BANTU PERMUDAH TAKMIR MASJID SERTIFIKAT WAKAF MASJID

wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta seseorang menjadi milik Allah SWT untuk kepentingan umat islam. Lebih lanjut, istilah wakaf berasal dari kata “Waqafa” yang memiliki arti menahan atau berhenti.wakaf akan menimbulkan jiwa sosial yang tinggi. Wakaf seperti manfaat sedekah yang bisa menjadi salah satu sarana untuk melatih jiwa sosial sehingga yang memiliki harta benda lebih banyak bisa memberikan kepada yang kaum yang tidak mampu. ... Manfaat wakaf bisa menjadi bekal untuk mendapatkan kehidupan akherat yang lebih baik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) gencar mendaftarkan 10 juta bidang tanah di Indonesia, termasuk tanah wakaf. “Kami sangat bersemangat dan berkomitmen untuk menyertipikatkan tanah- tanah wakaf dan tanah agama lainnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam siaran pers, Selasa (21/7/2020). Atas dasar tersebut, Kementerian ATR/BPN pun telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN untuk memudahkan wakif (pihak yang mewakafkan harta bendanya) dan nazir (pihak penerima benda wakaf dari wakif) untuk menyertipikatkan tanah wakafnya.  Selama ini ia melihat, banyak permasalahan terkait tanah wakaf seperti, tanah wakaf yang tidak diketahui wakifnya dan ada masjid yang nazirnya tidak diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sofyan menjelaskan, pendaftaran tanah wakaf dapat dilaksanakan melalui dua mekanisme yakni, melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dan dokumen bisa didaftarkan langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Kalau desa tersebut telah didaftarkan melalui PTSL, maka seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan, termasuk tanah wakaf. Namun, apabila dalam keadaan mendesak dan belum masuk PTSL, dokumen yang diperlukan dibawa ke Kantah setempat untuk dibuat percepatan pembuatan sertipikat. Baca juga: 23.730 Sertifikat Tanah Wakaf Telah Diterbitkan di Jawa Barat Dalam rangka percepatan penyertipikatan tanah wakaf, Sofyan meminta peran proaktif dari para pengurus tanah wakaf. “Satu harapan saya kepada pengurus tanah wakaf untuk lebih proaktif. Banyak Momerandum of Understanding (nota kesepahaman) untuk penyertipikatan tanah ibadah, contohnya HKBP yang cukup proaktif. Sehingga, hampir seluruh tanah sudah bersertipikat,” tuturnya. Selain menjamin kepastian hukum, penyertipikatan tanah wakaf juga diharapkan dapat meminimalisasi konflik pertanahan, mendorong perekonomian masyarakat, dan menjadi modal kesejahteraan umat untuk jangka panjang.  Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Virgo Eresta Jaya juga menyatakan komitmennya terhadap penyertipikatan tanah-tanah wakaf, khususnya di Jawa Timur. “Kita punya komitmen penuh terhadap penyertipikatan tanah wakaf dan saya berharap kerja sama antara BWI dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur semakin bisa dipererat," kata Virgo.  Di desa ngancar sendiri ada sekitar 6 tanah wakaf yang dibantu pemerintah desa agar lebih mudah dalam persyaratannya. dan bulan oktober ini kalo tidak ada halangan masyarakat akan segera memegang hak tanah semua sekalian sertifikat tanah wakaf https://properti.kompas.com/read/2020/07/21/110000321/kejar-target-ptsl-pemerintah-genjot-penyertifikatan-tanah-wakaf
SARNI, ST (KEPALA DESA)    SAELAN (KAUR TATA USAHA & UMUM)    KOSO (KASI PELAYANAN)    YATNO (KASI KESEJAHTERAAN)    MARDI (KAUR PERENCANAAN)    AGUS SUWANDONO (KAMITUWO CEMOROSWU)    EKO PRASETYO (KAMITUWO NGANCAR)    KARMINI (KAUR KEUANGAN)    RIZA NIPA PRATININGSIH (STAFF)    DIDIK RIYANTO TAUFIK UMAR (KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SULISTIONO, S.H (SEKRETARIS DESA)