09 November 2022

KAJARI MAGETAN BERI PENDAMPINGAN UNTUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Pemerintah desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Dikarenakan peran strategis pemerintah desa tersebut sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan tersebut memberikan keleluasaan bagi desa untuk menjalankan local self government atau kewenangan penuh dalam mengatur rumah tangganya sendiri yang biasa disebut otonomi desa. Dengan begitu, segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan pemerintah desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. Itu artinya, peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud. Lalu, bagaimana caranya agar pemerintahan desa dapat mencapai tujuannya? Jawabannya adalah melalui administrasi. Perlu dipahami bahwa administrasi dapat diartikan secara sempit sebagai melayani dan membantu serta kegiatan catat-mencatat atau clerical work. Namun, apabila dipahami secara luas, administrasi memiliki makna yang mendalam.  Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah desa diperlukan administrasi agar dapat mencapai tujuan atau setidaknya sesuai visi dan misi kepala desa pada saat pertama menjabat. Tanpa administrasi yang baik, mustahil tujuan pada pemerintahan desa dapat tercapai.   Terdapat beberapa solusi untuk meminimalisasi adanya maladministrasi yang diakibatkan dengan tidak tertibnya administrasi desa. Pertama, penguatan peran pemerintah daerah. Peran pemerintah daerah sangat penting karena pemerintah desa dalam menjalankan aktivitas pencatatan buku administrasi desa wajib melaporkannya kepada bupati/walikota sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Permendagri 47/2016. Kemudian, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pemerintah desa terkait tertib administrasi desa. Namun, sosialisasi dan pelatihan saja tidaklah cukup. Perlu adanya monitoring, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan desa. Adapun pembinaan dan pengawasan yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah meliputi penetapan pengaturan dan pedoman teknis terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraannya sekaligus memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi. Apabila melanggar, pemerintah desa dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, penguatan peran camat. Sebagaimana diatur pada Pasal 12 Ayat (2) Permendagri 47/2016 bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa, bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada camat. Itu berarti peran camat pun sangat penting. Camat wajib melaksanakan pelimpahan kewenangan tersebut meliputi kegiatan fasilitasi, pengawasan, bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Dengan begitu, fasilitasi dan pengawasan yang dilakukan secara berjenjang tersebut akan efektif untuk mendorong pemerintah desa dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang tertib. Ketiga, partisipasi pemerintah desa. Tanpa partisipasi pemerintah desa mustahil tertib administrasi pemerintahan desa dapat tercapai. Sehingga peran dan komitmen kepala desa sangat penting. Adapun yang perlu dilakukan oleh kepala desa adalah dengan membuat aturan turunan dari Permendagri 47/2016 dan aturan pemerintah daerah terkait administrasi pemerintahan desa. Sehingga dengan adanya aturan turunan tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Selain itu, diiringi sosialisasi kepada masyarakat terkait administrasi pemerintahan desa. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat memahami aturan main terkait administrasi desa demi mendorong partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Keempat, partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Masyarakat dapat mengawasi penyelenggaraannya dan dapat melaporkan apabila dalam prosesnya terdapat penyimpangan atau maladministrasi. Dengan begitu tercipta check and balance yang baik antara pemerintah desa dengan masyarakat. dengan adanya pendampingan ini diharapkan penyelenggara pemerintahan desa di kecamatan plaosan. dapat bekerja maksimal. dan jangan meniru oknum desa lain yang menyelewengkjan dana.
SARNI, ST (KEPALA DESA)    SAELAN (KAUR TATA USAHA & UMUM)    KOSO (KASI PELAYANAN)    YATNO (KASI KESEJAHTERAAN)    MARDI (KAUR PERENCANAAN)    AGUS SUWANDONO (KAMITUWO CEMOROSWU)    EKO PRASETYO (KAMITUWO NGANCAR)    KARMINI (KAUR KEUANGAN)    RIZA NIPA PRATININGSIH (STAFF)    DIDIK RIYANTO TAUFIK UMAR (KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SULISTIONO, S.H (SEKRETARIS DESA)