22 September 2023

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2024

Dalam rangka upaya pembangunan desa, salah satu tahapannya ialah perencanaan pembangunan desa yang diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat desa. Semua wajib berpartisipasi aktif untuk kelancaran dan keselarasan dalam membangun desa. Perencanaan pembangunan desa ini terdiri atas dua hal, yakni (1) penyusunan RPJM Desa dan (2) penyusunan RKP Desa. Tetapi, pembahasan kali ini hanya berfokus pada RKP Desa saja.  RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari dokumen RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang disusun oleh Pemerintah Desa. Sebelum disahkan menjadi sebuah dokumen, RKP Desa dibuat rancangannya terlebih dahulu. Siapa yang menyusun rancangan tersebut? Untuk mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa, Kepala Desa membentuk tim penyusun RKPDesa. Tim inilah yang bertugas untuk menyusun rancangan tersebut beserta daftar usulan RKPDesa. Tahapan Penyusunan Rancangan RKPDes Dalam proses penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes, ada empat tahapan yang akan dilalui oleh tim penyusun. Adapun tahapan-tahapannya sebagai berikut. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa; Pencermatan ulang RPJM Desa; Penyusunan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan Penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
SARNI, ST (KEPALA DESA)    SAELAN (KAUR TATA USAHA & UMUM)    KOSO (KASI PELAYANAN)    YATNO (KASI KESEJAHTERAAN)    MARDI (KAUR PERENCANAAN)    AGUS SUWANDONO (KAMITUWO CEMOROSWU)    EKO PRASETYO (KAMITUWO NGANCAR)    KARMINI (KAUR KEUANGAN)    RIZA NIPA PRATININGSIH (STAFF)    DIDIK RIYANTO TAUFIK UMAR (KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SULISTIONO, S.H (SEKRETARIS DESA)