15 September 2023

BLT DD CAIR.... AIR MATA MENGALIR...

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan desa Ngancar Nomor 5 tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa, pada hari (Jumat, 15/07/2023) telah dilaksanakan penyaluran BLT-DD kepada  Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengambil tempat di Aula Kantor desa Ngancar disalurkan oleh Kasi/Kaur pelaksana kegiatan anggaran. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 Wita sampai selesai. hal ini disambut tangis haru bagi warga yang menerima, dikarenakan bersamaan banyaknya acara nikahan di desa Ngancar dana bisa sedikit membantu. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang didalamnya tertuang mengenai penyaluran BLT-DD.  BLT-DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Besaran dana yang diberikan adalah Rp300.000,00 tiap bulannya selama 12 bulan bagi KPM yang telah ditetapkan dan sudah memenuhi kriteria. Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2023 adalah sebagai berikut. Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error). Mengalami kehilangan mata pencaharian Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel Tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan; Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas
SARNI, ST (KEPALA DESA)    SAELAN (KAUR TATA USAHA & UMUM)    KOSO (KASI PELAYANAN)    YATNO (KASI KESEJAHTERAAN)    MARDI (KAUR PERENCANAAN)    AGUS SUWANDONO (KAMITUWO CEMOROSWU)    EKO PRASETYO (KAMITUWO NGANCAR)    KARMINI (KAUR KEUANGAN)    RIZA NIPA PRATININGSIH (STAFF)    DIDIK RIYANTO TAUFIK UMAR (KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SULISTIONO, S.H (SEKRETARIS DESA)