11 September 2020

SANGSI TEGAS BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI KAB. MAGETAN

Magetan- Upaya Pemkab Magetan dalam mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 yang telah menginfeksi ratusan warga Kabupaten Magetan dengan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol Kesehatan di Magetan. Sanksi tegas Bupati Magetan berdasarkan pada aturan hokum yang diteken sejak 25 Juni 2020 yakni Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di kabupaten Magetan.Sanksi Administratif pada Bab XIV pasal 43 ayat 1 (satu) dimana Bupati mengenakan sanksi Administratif kepada setiap orang atau penanggung jawab kegiatan yang melanggar Perbup 32 Tahun 2020. Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran, pencabutan izin, hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk yang diuraikan pada ayat 3 (tiga). Sedangkan dalam ayat 2 (dua) pasal 43, Bupati menyerahkan kewenangan pengenaan sanksi kepada perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya. Adapun tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan pihak Satpol PP-PMK Kabupaten Magetan tidak segan untuk merekomendasikan tempat / usaha tersebut ditutup hingga pencabutan izin operasional jika pengelola berulangkali melanggar aturan dan telah mendapat teguran hal tersebut sesuai Perbup 32 Tahun 2020. (Ay)   diharapkan bagi masyarakat Desa Ngancar untuk selalu memakai Masker saat bepergian. dan bagi yang memiliki warung dll diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan. 
SARNI, ST (KEPALA DESA)    SAELAN (KAUR TATA USAHA & UMUM)    KOSO (KASI PELAYANAN)    YATNO (KASI KESEJAHTERAAN)    MARDI (KAUR PERENCANAAN)    AGUS SUWANDONO (KAMITUWO CEMOROSWU)    EKO PRASETYO (KAMITUWO NGANCAR)    KARMINI (KAUR KEUANGAN)    RIZA NIPA PRATININGSIH (STAFF)    DIDIK RIYANTO TAUFIK UMAR (KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SULISTIONO, S.H (SEKRETARIS DESA)