25 April 2022

DESA NGANCAR SALURKAN ZAKAT DARI BAZNAS MAGETAN

Puasa Ramadhan tinggal kurang lebuh 1 minggu lagi dan Idul Fitri sebentar lagi segera tiba. Sebelum sholat Id dilakukan tentu  Sudah  menjadi kewajiban bagi setiap kaum muslim untuk menunaikan rukun islam yang ke 4 yakni ber zakat. Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain: Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan Amil atau orang yang mengelola zakat Mualaf atau orang yang baru masuk Islam Hamba sahaya Orang yang berutang Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan. Untuk tahun ini pemerintah Desa Ngancar mendapatkan zakat dari Baznas sebanyak 100 KG untuk dibagikan kepada warga  yang tergolong sebagai penerima zakat.
SARNI, ST (KEPALA DESA)    SAELAN (KAUR TATA USAHA & UMUM)    KOSO (KASI PELAYANAN)    YATNO (KASI KESEJAHTERAAN)    MARDI (KAUR PERENCANAAN)    AGUS SUWANDONO (KAMITUWO CEMOROSWU)    EKO PRASETYO (KAMITUWO NGANCAR)    KARMINI (KAUR KEUANGAN)    RIZA NIPA PRATININGSIH (STAFF)    DIDIK RIYANTO TAUFIK UMAR (KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SULISTIONO, S.H (SEKRETARIS DESA)