25 April 2022
DESA NGANCAR SALURKAN ZAKAT DARI BAZNAS MAGETAN
Puasa Ramadhan tinggal kurang lebuh 1 minggu lagi dan Idul Fitri sebentar lagi segera tiba. Sebelum sholat Id dilakukan tentu Sudah menjadi kewajiban bagi setiap kaum muslim untuk menunaikan rukun islam yang ke 4 yakni ber zakat. Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:
Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
Amil atau orang yang mengelola zakat
Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
Hamba sahaya Orang yang berutang
Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
Untuk tahun ini pemerintah Desa Ngancar mendapatkan zakat dari Baznas sebanyak 100 KG untuk dibagikan kepada warga yang tergolong sebagai penerima zakat.