23 Oktober 2020
PEMDES NGANCAR LUNCURKAN LAYANAN "LUMPIA17"
SUDAHKAH putra/putri anda memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)? Tahukah anda manfaat dari KIA? KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Dikutip dari laman Kemendagri, Secara umum dan menyeluruh bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yakni fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/wali; dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Pemerintah Desa Ngancar baru baru ini meluncurkan layanan "LUMPIA17". Lumpia17 sendiri adalah singkatan dari Layanan UmuM Penuntasan Identitas Anak sampai Umur 17 Tahun. Pemerintah Desa menjembatani masyarakat agar masyarakat tidak perlu datang ke DISDUKCAPIL maupun Kecamatan Plaosan dan dalam pembuatan hanya datang ke Balaidesa saja. kemudian Pemerintah desa yang akan mengurus ke DISDUKCAPIL. diharapkan dengan adanya program ini data administrasi kantor akan lengkap serta membantu anak anak dalam identitasnya terdaftar sebagai warga Negara Indonesia
Sementara, bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan adalah fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orangtua/wali; KTP asli kedua orangtuanya/wali; Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. ayo manfaatkan sekarang juga... program ini gratis lo...