20 Mei 2024

KRIS PERUBAH SEMUA KELAS PELAYANAN BPJS MENJADI SAMA

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 8 Mei 2024 resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lewat perpres yang baru ini presiden ingin menghapus sistem kelas 1, 2, 3 pada layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Perpres baru ini banyak menuai pro kontra dari masyarakat. Sebagian masyarakat belum mengetahui apa itu sistem KRIS yang menggantikan kelas pada BPJS Kesehatan.

 

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Merujuk perpres terbaru, Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) merupakan kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan menstandarisasi minimum kelas rawat inap JKN melalui 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, menuju kelas tunggal, mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan.

 

Lewat kebijakan ini, pemerintah ingin menjamin kesamaan baik pelayanan medis maupun nonmedis pada masyarakat, juga pada standar layanan fasilitas demi kenyamanan dan sebagai upaya meningkatkan manfaat (dengan naik kelas) sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Alasan penerapan ini masih dari penjelasan yang tertuang dalam perpres karena adanya klasifikasi perawatan yang belum terstandar serta belum meratanya akses untuk meraih fasilitas pelayanan kesehatan, terpenuhinya tenaga kesehatan serta persediaan obat di semua wilayah yang kemudian mendorong perlunya dibuat kriteria kelas rawat inap berstandar guna mendukung prinsip ekuitas. 

SARNI, ST (KEPALA DESA)    SAELAN (KAUR TATA USAHA & UMUM)    KOSO (KASI PELAYANAN)    YATNO (KASI KESEJAHTERAAN)    MARDI (KAUR PERENCANAAN)    AGUS SUWANDONO (KAMITUWO CEMOROSWU)    EKO PRASETYO (KAMITUWO NGANCAR)    KARMINI (KAUR KEUANGAN)    RIZA NIPA PRATININGSIH (STAFF)    DIDIK RIYANTO TAUFIK UMAR (KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SULISTIONO, S.H (SEKRETARIS DESA)