21 Oktober 2024

UPACARA TANGGAL 17 INI DI GELAR DI DUSUN CEMOROSEWU

Ya, setiap tanggal 17 setiap bulannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengenakan seragam KORPRI. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negeri dan Pemerintah Daerah. 
 
 
Selain tanggal 17, seragam KORPRI juga dikenakan pada: Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI, Upacara hari nasional lainnya, Pertemuan atau rapat yang diselenggarakan KORPRI. Tepatnya 17 oktober 2024 hari ini, forkopimca Kecamatan Plaosan mengadakan upacara bendera di desa Ngancar tepatnya di Dusun Cemorosewu. dengan Inspektur upacara Camat Plaosan Dian Maheru menyampaikan upacara setiap tanggal 17 adalah sebagai wadah kita mengingat kesadaaran atas kebangsaan indonesia.
 
SARNI, ST (KEPALA DESA)    SAELAN (KAUR TATA USAHA & UMUM)    KOSO (KASI PELAYANAN)    YATNO (KASI KESEJAHTERAAN)    MARDI (KAUR PERENCANAAN)    AGUS SUWANDONO (KAMITUWO CEMOROSWU)    EKO PRASETYO (KAMITUWO NGANCAR)    KARMINI (KAUR KEUANGAN)    RIZA NIPA PRATININGSIH (STAFF)    DIDIK RIYANTO TAUFIK UMAR (KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SULISTIONO, S.H (SEKRETARIS DESA)