28 Juni 2024

SAH....!!! MASA JABATAN KEPALA DESA RESMI DI PERPANJANG SAMPAI 2027.

Wajah -wajah ceria yang menghiasi ke 202 Kepala Desa se-Kabupaten Magetan ketika hadir dalam pengukuhan dan menerima SK (Surat Keputusan) 2 tahun jabatan lurah desa di Pendopo Surya Graha, Selasa (25/6) siang jam 13.00 W.I.B, termasuk Kepala desa Ngancar Ibu Sarni ST.

Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun, hal ini mengacu pada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sejak di tanda tangani dan di undang-undang kan mulai berlaku bagi lurah desa/kepala desa yang masih menjabat sejak dilantik. Dimana Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Lurah Desa/Kepala Desa dilaksanakan oleh Pj Bupati Hergunadi.

Setelah Pj Bupati Hergunadi mengukuhkan, memberikan sambutan dan nasihat serta menyerahkan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, bahwa pertambahan masa jabatan merupakan perpanjangan amanah dan kepercayaan dari masyarakat serta pemerintah untuk dapat menjalankan tugas tanggung jawab jabatan dengan sebaik baiknya.

Sarni ST akan melnjutkan program yang telah direncanakan dan tersusun tentunya secara optimal bisa dituntaskan sebagai representasi kebijakan dengan harapan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Ngancar dalam pemberdayaan dan pembinaan serta peningkatan sektor pembangunan.

di harapkan dengan perpanjangan masa jabatan ini, seluruh program dari visi misi waktu pencalonan kemarin bisa terpenuhi demi kesejahteraan masyarakat desa Ngancar.

SARNI, ST (KEPALA DESA)    SAELAN (KAUR TATA USAHA & UMUM)    KOSO (KASI PELAYANAN)    YATNO (KASI KESEJAHTERAAN)    MARDI (KAUR PERENCANAAN)    AGUS SUWANDONO (KAMITUWO CEMOROSWU)    EKO PRASETYO (KAMITUWO NGANCAR)    KARMINI (KAUR KEUANGAN)    RIZA NIPA PRATININGSIH (STAFF)    DIDIK RIYANTO TAUFIK UMAR (KASI PEMERINTAHAN)    AGUS SULISTIONO, S.H (SEKRETARIS DESA)