BIMTEK PERPAJAKAN DENGAN SATU APLIKASI CORETAX
Setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dokumen ini tidak hanya berfungsi untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga diperlukan dalam berbagai keperluan seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai usaha. Coretax Administration System (Coretax) merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan platform sebelumnya di ereg.pajak.go.id.
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ngawi melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan bagi bendahara seluruh desa di Kecamatan Plaosan (Rabu, 05/3).
Kegiatan edukasi ini merupakan kegiatan tahap awal dalam edukasi aplikasi Coretax DJP bagi bendahara desa. Materi yang disampaikan terkait tata cara melakukan akses Coretax DJP baik bagi desa maupun bagi penanggung jawab. Pemateri untuk kegiatan sesi pertama adalah Imas dian Purwandani, Penyuluh Pajak KPP Pratama Ngawi. Sedangkan untuk sesi siang dipandu oleh Aris Kristianto, Account Representative.
“Untuk dapat mengakses Coretax DJP, Bapak Ibu bendahara selain menggunakan akun milik desa, juga harus berhasil melakukan akses ke akun milik penanggung jawab atau disebut PIC. Nantinya mulai dari pembuatan bukti potong, pembuatan SPT hingga pembuatan billing pajak akan dilakukan melalui akun PIC,” papar Imas.
“Agar PIC dapat melakukan penerbitan dokumen, setelah berhasil login ke akun Coretax (DJP –red), diharapkan agar segera mendaftarakan kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” jelas Imas.
Kegiatan dilaksanakan dengan praktik langsung oleh penanggung jawab desa. Apabila ada kendala seluruh peserta dapat langsung mengajukan pertanyaan ke narasumber.