30 April 2025
REKONSILIASI DANA DESA DI DINAS PMD, DESA NGANCAR SESUAI
Apa yang dimaksud rekonsiliasi?
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Bertempat di Ruang Rapat dinas PMD, Bendahara Desa Ngancar pada Senin siang (28/04/2024) mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Dana Desa Desa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan kroscek atas penyelenggaraan keuangan di Desa khususnya dalam Transaksi keuangan di sistem Siskeudes untuk Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025.Selain rekonsiliasi Dana Desa Tahun 2025, kegiatan juga diisi dengan monitoring atas kegiatan yang sudah dilakukan desa pada pencairan dana desa tahap ke 1. persiapan dalam pencairan dana desa tahap ke 2. Terakhir, monitoring juga dilakukan atas dokumen DPA dan RKA Tahun 2024 yang merupakan dokumen rencana kegiatan anggaran di tahun 2025..Kegiatan monitoring ini dilakukan langsung oleh tim dari Dinas PMD Kabupaten Magetan. untuk rekonsiliasi dana desa kali ini desa Ngancar sesuai jumlah dana desa yang tersisa, tapi ada pembenahan dalam hal berita acaranya...